Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Polisi Bakal Cecar Keponakan Jusuf Kalla

Sadikin Aksa bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan depan terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan.
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan Sadikin Aksa bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan depan terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Kendati demikian, Helmy belum dapat memastikan apakah tersangka Sadikin Aksa bakal langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atau tidak.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan untuk pekan depan," tuturnya, Jumat (12/3/2021).

Sebelumnya, Bareskrim Polri belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa terkait kasus tindak pidana perbankan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan alasan penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan, karena pihaknya baru selesai melakukan gelar (ekspose) perkara tindak pidana perbankan itu pada hari ini Rabu 10 Maret 2021.

Menurut Helmy, tim penyidik Bareskrim Polri sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dan fakta hukum terkait peristiwa tindak pidana itu, sehingga SA langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Belum (Ditahan), kan baru ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/3).

Menurut Helmy, SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.

Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa SA mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum SA mundur dari perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.

Selanjutnya, menurut Helmy, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper