Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri akan memanggil paksa tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa jika mangkir lagi pada pemeriksaan hari Kamis 18 Maret 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan paksa terhadap seorang tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Tentunya ini adalah prosedur, kita tetap bertindak sesuai KUHAP. Pada saat pemanggilan pertama melalui kuasa hukum bahwa tersangka SA tidak dapat hadir karena posisinya di luar kota. Maka dari itu kita panggil lagi besok," tuturnya, Rabu (17/3).
Ramadhan menjelaskan surat panggilan kedua untuk tersangka Sadikin Aksa sudah dikirimkan tim penyidik Bareskrim Polri sejak tersangka mangkir pada panggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.
Kendati demikian, menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih belum menerima konfirmasi kehadiran tersangka Sadikin Aksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Juga
"Jadi sampai saat ini, yang bersangkutan masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada penyidik untuk pemeriksaan besok," katanya.
Sebelumnya, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.
Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3/2021).