Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa merupakan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana perbankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah siap melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara sudah siap dilimpahkan, kami masih terus berkoordinasi dengan JPU untuk pemberkasan ini," tuturnya, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Terkait perkara itu, kata Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 26 orang saksi yang diduga mengetahui perkara pidana tersebut, tiga orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi juga sudah dimintai klarifikasi.
"Jadi tersangka atas nama SA ini terkait peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Dirut Bosowa dengan barang bukti 200 surat atau dokumen,” ujarnya.