Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sadikin Aksa Tersangka Tunggal Kasus Perbankan

Penyidik Bareskrim Polri sudah siap melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri) didampingi Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Sadikin Aksa, menyampaikan keterangan pers tentang penyelenggaraan balap mobil Formula E di Jakarta, Jumat (14/2/2020). PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan balap Formula E di Jakarta bakal berlangsung 6 Juni 2020 di kawasan Monas dan menargetkan pengerjaan sirkuit berlangsung selama 2-3 bulan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan bahwa keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa merupakan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana perbankan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah siap melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Berkas perkara sudah siap dilimpahkan, kami masih terus berkoordinasi dengan JPU untuk pemberkasan ini," tuturnya, Jumat (16/4/2021).

Terkait perkara itu, kata Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 26 orang saksi yang diduga mengetahui perkara pidana tersebut, tiga orang saksi ahli yaitu ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi juga sudah dimintai klarifikasi.

"Jadi tersangka atas nama SA ini terkait peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Dirut Bosowa dengan barang bukti 200 surat atau dokumen,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper