Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono akhirnya angkat bicara ihwal kesulitan warga membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online melalui aplikasi Sinar.
Padahal, aplikasi tersebut baru saja diluncurkan pada Selasa (13/4/2021) untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus ke Satpas SIM, tetapi cukup melalui aplikasi Sinar.
Menurut Istiono, alasan aplikasi Sinar sulit diakses oleh masyarakat lantaran terkendala oleh jaringan dari aplikasi tersebut ke server pusat, sehingga pengguna aplikasi kerap menemui tulisan RPC Timeout di aplikasi Sinar.
"Jadi ada masalah jaringan dari aplikasi ke server pusat untuk memberikan service," tuturnya, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, kata Istiono, server aplikasi Sinar juga sempat down lantaran banyak masyarakat yang mengakses secara bersamaan.
Hal tersebut akan jadi masukan dan bahan evaluasi Korlantas Polri. Istiono juga memastikan pihaknya akan terus memperbaiki layanan aplikasi Sinar.
Baca Juga
"Insya Allah hari ini bisa diselesaikan," katanya.