Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Pidana Perbankan, Sadikin Aksa Diperiksa Pekan Depan

Bareskrim Polri belum dapat memastikan apakah tersangka Sadikin Aksa bakal langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atau tidak.
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi kantor Bareskrim Polri/bantuanhukum.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan Sadikin Aksa bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pada pekan depan terkait perkara dugaan tindak pidana perbankan.

Kendati demikian, Helmy belum dapat memastikan apakah tersangka Sadikin Aksa bakal langsung ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atau tidak.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan untuk pekan depan," tuturnya, Jumat (12/3/2021).

Helmy menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kepada Sadikin Aksa untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana perbankan tersebut.

Helmy mengimbau agar tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri. "Sudah dikirim," katanya.

Sebelumnya, Helmy Santika mengungkapkan bahwa Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan karena dianggap sengaja mengabaikan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditetapkan tersangka atas perbuatannya yang diduga secara sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," katanya.

Helmy menjelaskan posisi perkara tindak pidana itu terjadi pada bulan Mei 2018, di mana PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank yang masuk pengawasan intensif OJK karena masalah likuiditas. Kemudian, kondisi tersebut memburuk memasuki bulan Januari-Juli 2020.

Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, kata Helmy, OJK mengeluarkan kebijakan antara lain memberi perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 ter tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RSPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Kendati demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta hukum bahwa SA mundur sebagai Direktur Utama pada 23 Juli 2020, padahal surat dari OJK sudah terbit sebelum SA mundur dari perusahaan tersebut.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak memberikan informasi soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," tuturnya.

Selanjutnya, menurut Helmy, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper