Bisnis.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan menyoroti adanya rencana untuk menaikkan parlementary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Syarief menuturkan rencana tersebut bukan pilihan yang tepat, sebab jika usulan tersebut diakomodir dikawatirkan akan menganggu proses jalannya demokrasi.
"PT sebesar 4 persen yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodir kehendak demokrasi. Ini adalah bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia," kata Syarief dilansir dari Antara, Minggu (5/11/2021).
Syarief menilai ketimbang mengutak atik ambang batas parlemen, lebih baik mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" yang dinilai membatasi peluang putra/putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden.
"Syarat 'presidential threshold' 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional yang sekarang berlaku membatasi pilihan rakyat memilih calon pemimpin," ujarnya.
Dia menilai, ketentuan "presidential threshold" sebaiknya dihapus saja atau setidaknya semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen dapat mengajukan calon presiden.
Baca Juga
Menurut dia, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
"Itu adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama oleh setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden," katanya.