Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk tersangka kasus suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).
Ali menjelaskan bahwa semua saksi tersebut adalah Supranowo (PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah), Taufik Rahman (Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah), dan Andri Kadarisman (PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah).
Lalu, Aan Riyanto (Kasub Bid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah), Dariyus Hartawan (Direktur CV Tetayan Konsultan), dan Indra Erlangga (ASN Lampung Tengah).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal pekan ini, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman membeberkan proses pengajuan tambahan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2017 di daerahnya.
Dia juga menyiapkan mahar Rp200 juta untuk menyerahkan proposal DAK kepada Aziz. Ini bermula pada April 2017.
Baca Juga
Taufik mengaku kepada jaksa penuntut umum mengajukan DAK ke pemerintah pusat. Dia sendiri yang menyiapkan proposalnya atas perintah Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Saat itu, Taufik belum kenal dengan Aziz. Pertemuan perdananya dengan Aziz saat diajak orang kepercayaanya, pada Juli 2017.
“Awalnya setelah pengajuan proposal, saya ditemui Darius [seorang konsultan]. Dia teman di Lampung Tengah,” katanya pada persidangan, Senin (1/11/2021).
Lalu, Darius memberitahu ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah. Dia adalah Aliza Gunado yang mengaku orang dekat tangan Aziz.
Bertemu di sebuah cafe di Bandar Lampung, Aliza menyampaikan apabila proposal ingin tembus harus mengajukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Bappenas, dan DPRD termasuk Banggar.
“Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Aliza. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,” jelasnya.
Aliza lalu mengatakan proposal tersebut bisa diajukan lewat dia. Setelah berkas selesai, Taufik membawa ke Jakarta untuk bertemu Aliza di Gedung DPR.
Saat itu nilai tambahan yang diajukan Rp300 miliar. Tapi Aliza bilang terlalu besar sehingga perlu direvisi menjadi sekitar Rp130 miliar.
Taufik pun pulang dan melapor ke mantan Bupati Mustafa. Akan tetapi yang disampaikan Mustafa adalah tidak kenal dengan Aliza. Yang dia tahu, orang kepercayaan Aziz adalah Edi Sujarwo.
Lalu, Taufik dan Darius mencari cara untuk menghubungi Jarwo. Setelah bertemu, Jarwo mengaku kaki tangan Aziz. Akhirnya pertemuan dengan Aziz berlangsung.
“Kami ketemu di bandara. Sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo,” jelas Taufik.
Uang tersebut dibungkus dengan kresek plastik. Rencananya, duit akan diserahkan Taufik saat pertemuan dengan Azis di sebuah kafe yang dikelola oleh adiknya yang bernama Vio. Akan tetapi pertemuan batal karena Azis masih ada rapat banggar di DPR.
“Karena masih rapat, saya pikir tidak mungkin bertemu. Terus Pak Jarwo masuk ke dalam menemui Vio itu terus dia keluar. Kasih tahu ke saya, uang proposalnya telah diserahkan ke Vio,” ucap Taufik.