Bisnis.com, JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua Ketua DPR Azis Syamsuddin sering disebut dalam kasus dugaan suap korupsi di Lampung Tengah. Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jarang memanggilnya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa instansinya mengaku lebih memanggil tersangka lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju. Sedangkan Azis baru sekali didatangkan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan utamanya adalah, ujarnya, dia Robin banyak mendapat suap dari berbagai sumber. Ini didapat dari hasil pemeriksaan.
“Sedangkan AS [Azis Syamsuddin] tidak banyak. Kalau penyidik menganggap cukup, maka tidak diperlukan lagi keterangannya,” katanya pada konferensi pers virtual, Kamis (4/11/2021).
Setyo menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap tersangka di persidangan akan berlangsung apabila diperlukan. Jika keterangan sudah cukup, sudah tidak perlu lagi diminta keterangan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat informasi. Informasi kan dari mana saja. Misalnya, dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini. Ini akan jadi bahan pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga
KPK resmi mengumumkan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Kasus diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.