Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Sawit Bupat Kuansing, KPK Panggil Saksi Camat hingga Kades

Sepuluh saksi diperiksa terkait kasus suap sawit yang menjerat Buat Kuantan Singingi.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (4/11/2021) memanggil 10 saksi untuk kasus korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kabupaten Kuantan Singigi (Kuansing), Riau.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa 10 saksi tersebut adalah Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad, Kades Sumber Jaya Mujiono, dan Kades Bumi Mulya Sunyeto.

Selanjutnya, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir Joni Masriadi, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Putri Merdekawati, Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Riau Novita Ayu K., Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Yani Feranika, dan Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Siddiq Aulia.

Sebelumnya, KPK membawa Bupati Kuansing Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021). Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin (18/10/2021).

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.

Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper