Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota KPU di Bengkulu Dipecat Gegara Bugil Saat Video Call Sex

Anggota KPU Meixxy Rismanto dipecat karena terbukti mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto.

Meixxy Rismanto terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Dia diketahui mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, Rabu (3/11/2021).

Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan tersebut dilakukan saat Teradu melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, mengungkapkan seharusnya Teradu memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.

DKPP juga menilai Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Sikap tersebut, sambung Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper