Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menelusuri aliran dana tersangka korupsi Alex Noerdin kepada pihak lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi tersangka korupsi.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih melakukan analisa dari transaksi keempat tersangka tersebut untuk menjerat pasal pencucian uang ke tersangka Alex Noerdin.
"Sudah kita terima, sampai saat ini masih kita analisis," katanya, dikutip Jumat (29/10/2021).
Meski demikian, Supardi menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan fakta hukum adanya aliran dana dari tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ke Partai Golkar.
"Kita belum temukan adanya fakta hukum aliran uang ke sana (Partai Golkar). Faktanya saja tidak ada," tuturnya.
Baca Juga
Terkait perkara korupsi BUMD PDPDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT PD PDE Gas Caca Isa Saleh Sadiki, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Kemudian, eks Komisaris PT PD PDE Gas Muddai Madang dan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) A Yaniarsyah Hasan.
Dari keempat tersangka itu, hanya tiga tersangka yang dijerat dengan pasal pencucian uang yaitu tersangka Caca Isa Saleh Sadikin, Muddai Madang dan A Yaniarsyah Hasan.
Sementara itu, tersangka Alex Noerdin hingga kini belum dijerat dengan pasal pencucian uang.