Bisnis.com, JAKARTA — Nama Sukmawati Soekarnoputri kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui menjalani Sudhi Wadani yang merupakan ritual untuk menganut agama Hindu.
Sukmawati telah sah pindah ke agama Hindu setelah menjalani upacara Sudhi Wadani di Bale Agung Singaraja, Buleleng, Bali pada Selasa (26/10). Saat menjalani ritual, Sukmawati didampingi oleh putranya Muhammad Putera Sukarno Al Hadad.
Presiden The Soekarno Center Arya Wedakarna mengatakan Sukmawati Sukarno menjalankan proses kelahiran kembali dengan simbol-simbol upacara Hindu Bali, termasuk kegiatan potong gigi.
Arya menuturkan, Sukmawati yang semula beragama Islam memutuskan pindah ke agama Hindu, mengikuti agama yang dianut neneknya sekaligus Ibu Sukarno, Nyoman Rai Srimben. Nyoman Rai Srimben merupakan penduduk asli Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebagai informasi, sikap dan pernyataan putri Presiden Soekarno bukan kali ini saja menjadi sorotan publik, tercatat dia pernah beberapa kali menghebohkan publik. Berikut beberapa kontroversi yang menyeret nama Sukmawati Soekarnoputri:
1. Kasus Ijazah Palsu
Pada 2008, Sukmawati Soekarnoputri diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dalam Pemilu 2009 dapil Bali.
Dia menggunakan ijazah lulusan SMA Negeri 3 Jakarta padahal tidak menamatkan sekolah disana. Kasus ini pun menguap begitu saja alias Sukmawati tidak menjalani hukuman pidana apapun.
2. Konflik dengan Rizieq Shihab
Sukmawati dan Rizieq Shihab diketahui pernah berseteru beberapa kali. Dalam catatan Bisnis, 27 Oktober 2016, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila.
Laporan tersebut didasarkan atas video Rizieq saat mengisi ceramah di wilayah Jawa Barat yang diduga beredar sekitar tahun 2015. Dalam video tersebut, Rizieq menyebut “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.”
Pentolan Front Pembela Islam kala itu, dianggap melanggar Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada 30 Januari 2017, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penodaan lambang negara ini.
Namun, pada tahun yang sama, Sukmawati Soekarnoputri pernah diancam oleh Rizieq Shihab atas kasus pencemaran nama baik.