Bisnis.com, JAKARTA - Hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaini Bashir curiga ada saksi yang berbohong dalam memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Hal ini lantaran kesaksiaan disampaikan eks Ketua DPR Azis Syamsuddin berbeda dengan keterangan saksi- saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
"Saya hanya confirim, kalau ada dua keterangan yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong," ucap Jaini dalam persidangan, dikutip Selasa (26/10/2021).
Hakim menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.
Selain itu, Azis membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
Kemudian, hakim kembali pun menanyakan Azis ihwal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang dimana hanya sebetas mengenal dan menolong yang bersangkutan.
Baca Juga
Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp200 juta kepada Robin
\"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kita,\" cecar hakim.
Azin pun mengklaim tidak tahu bahwa uang sejumlah Rp200 juta yang diberikannya kepada Robin, dibagi dua dengan advokat Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sejumlah Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak.
Uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Secara perinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga disenut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disenut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta. Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.