Bsnis.com, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah melakukan aksi atas pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang telah memasuki tahun kedua. Ada banyak catatan sehingga meminta ada pergantian beberapa pejabat negara mulai dari menteri hingga pimpinan KPK.
Pertama, BEM UI mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK.
Lalu, membatalkan implikasi dari revisi UU KPK seperti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BLBI.
“Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019—2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis BEM UI.
Kedua, Jokowi-Ma’ruf harus memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE.
Atas kekacauan tersebut, BEM UI meminta agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dicopot dari jabatannya.
Baca Juga
Mereka dianggap gagal memberikan jaminan juga perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ketiga, mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
Keempat, meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045. Selain itu, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim.
Atas masalah ini, BEM UI mendesak agar Jokowi-Ma’ruf mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
Kelima, menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.
“Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,” papar mereka.
Keenam, menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus dicopot dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ketujuh, memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya.
Untuk kasus ini, BEM UI meminta agar Nadiem Makarim dicopot sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
“Kedelapan, melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ucap BEM UI.