Bisnis.com, JAKARTA--Polisi terus memburu pinjaman online alias pinjol ilegal yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat. Serangkaian aksi penggerebekan dilakukan di berbagai daerah mulai dari Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Kalimantan.
Aksi penggerebekan kantor atau lokasi pinjol ilegal itu dilakukan kepolisian tak lama setelah Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk segera membereskan praktik tersebut.
Adapun, Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka desk collector dalam penangkapan yang dilakukan belum lama ini. Desk collector adalah orang atau pihak yang biasa disewa untuk menagih nasabah pinjol ilegal.
Dalam proses penagihan, desk collector tak kalah garang dengan saudara kandungnya, debt collector. Mereka kerap melakukan teror hingga intimidasi kepada nasabah penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika memaparkan bahwa ketujuh tersangka melayani banyak penyelenggara pinjol ilegal untuk melakukan penagihan ke nasabahnya dengan cara meneror hingga mengintimidasi.
Ketujuh tersangka desk collector tersebut berinisial RJ (42), JT (39), AY (29), HC (28), AL (24), VN (26), HH (35).
Baca Juga
Ketujuh tersangka itu, ditangkap di lima lokasi yang berbeda yaitu di perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Jakarta Utara, Apartemen Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat dan Apartemen Laguna Tower Penjaringan Jakarta Utara.
"Para tersangka ini tidak hanya melayani satu pinjol saja, tetapi lebih dari satu pinjol ilegal," tuturnya.
Menurut Helmy, masih ada satu tersangka lainnya berinisial ZJ yang merupakan warga negara asing. Menurutnya, peran ZJ adalah merekrut karyawan desk collector, penyediakan lokasi kantor serta menyiapkan alat dari luar negeri untuk blasting SMS.
"Sampai saat ini, kami masih memburu tersangka ZJ ini ya," katanya.
Tim Khusus
Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika menjelaskan bahwa dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.
Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.
"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," tuturnya di Mabes Polri, belum lama ini.
Helmy menjelaskan bahwa dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.
"Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," katanya.