Bisnis.com, JAKARTA--Polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode 2020-2021 di Indonesia.
Dalam catatan kepolisian dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.
"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," tuturn di Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika.
Helmy mengakui bahwa kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu.
Pasalnya, menurut Helmy, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.
"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," katanya, dikutip Minggu (17/10/2021).
Baca Juga
Adapun menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kebanyakan mereka itu pinjol ilegal ya," ujarnya.