Bisnis.com, JAKARTA — Aksi represif aparat kepolisian saat membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang aparat kepolisian membanting mahasiswa yang berunjuk rasa.
Menanggapi kejadian tersebut, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai tindakan aparat kepolisian tersebut sudah masuk kategori police brutality.
“Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yg menganggap demonstran itu musuh negara. Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi,” cuitnya melalui akun Twittee @fadlizon, Kamis (13/10/2021).
Belakangan diketahui jika mahasiswa yang dibanting itu bernama Fariz mahasiswa semester 9, Fakultas Syariah, UIN Serang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan Propam Polri telah turun tangan untuk menelisik insiden yang terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Propam Mabes turun ke Kepolisian Daerah Banten. Anggota sedang diperiksa," kata Argo.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan Propam Polri turun tangan untuk menelisik insiden polisi banting mahasiswa dalam aksi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Propam Mabes turun ke Kepolisian Daerah Banten. Anggota sedang diperiksa," kata Argo.
Menurut Argo, penelisikan dilakukan Propam Polri karena tindakan oknum polisi tersebut dinilai berlebihan dan menyalahi aturan.