Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Megawati Punya Kewenangan Arahkan Kebijakan BRIN

Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan BRIN.
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada atlet-atlet Indonesia yang meraih medali pada ajang Paralimpiade Tokyo 2020, Jumat (24/9/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketuan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 disebutkan tugas Dewan Pengarah BRIN.

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan secara khusus tugas Ketua Dewan Pengarah BRIN yang diisi oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri.

“Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.”

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah akan dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.

Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua, menurut Pasal 7 ayat (5), akan dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Lalu, jabatan sekretaris dan anggota diisi oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak tujuh orang.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini adalah susunan Dewan Pengarah BRIN yang baru saja dilantik Presiden Jokowi:
1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengadah Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Wakil Ketua
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai Wakil Ketua
4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai Sekretaris
5. Emil Salim sebagai anggota
6. I Gede Wenten sebagai anggota
7. Bambang Gesowo sebagai anggota
8. Adi Utarini sebagai anggota
9. Marsudi Wahyu Kesworo sebagai anggota
10. Tri Mumpuni sebagai anggota


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper