Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri rencananya akan memangil dan mengklarifikasi laporan yang dilayangkan oleh Moeldoko terhadap dua orang anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) yaitu Egi Primayogha dan Miftah.
Kedua anggota ICW itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap Moeldoko mengenai Ivermectin, serta ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Baca Juga
"Iya, sudah terjadwalkan untuk klarifikasi laporan," tutur Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melaporkan kedua anggota ICW tersebut ke Bareskrim Polri pada hari Jumat 10 September 2021.
Otto dan kliennya melaporkan kedua anggota ICW itu disertai dengan sejumlah barang bukti dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan keduanya.