Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum ICW: Moeldoko Harus Pahami Dirinya Sebagai Pejabat Publik

ICW berharap pelaporan yang dilakukan Moeldoko tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok untuk mengawasi tindak tanduk pejabat publik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Perselisihan yang melibatkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Indonesia Corruption Watch (ICW) semakin memanas.

Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko melaporkan dua orang peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (10/9/2021).

Keduanya dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE, karena menuduh Moeldoko memiliki kedekatan dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ICW Muhammad Isnur mengatakan pihaknya menghormati langkah Moeldoko melaporkan Egi dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia berharap pelaporan yang dilakukan Moeldoko tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan mengkritisi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas," kata Isnur melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Bisnis, Jumat (10/9/2020).

Lebih lanjut, Isnur berharap mantan Panglima TNI itu juga memahami posisi dirinya sebagai seorang pejabat publik.

"[Seorang pejabat publik] akan selalu menjadi obyek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya. Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," ujarnya.

Isnur menjelaskan kajian yang dilakukan oleh ICW pada dasarnya ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tengah pandemi Covid-19. Jika memang ada pihak yang tidak sependapat dengan kajian tersebut alangkah baiknya untuk membantah dengan argumentasi dan bukti-bukti yang relevan.

"Menurut kami, Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan, tidak ada satupun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Moeldoko," tuturnya.

Selain itu, sebelum memastikan adanya dugaan konflik kepentingan, menurut Isnur ICW telah melakukan proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber kredibel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper