Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf ke Yasonna Laoly: Selama Pandemi Ada Regulasi yang 'Missing'

Wapres Ma’ruf Amin mengatakan kepada Yasonna Laoly, bahwa ada sesuatu yang missing selama pandemi Covid-19.
  Wapres Maruf Amin (tengah) menerima laporan saat meninjau Stasiun Kereta Api Serang di Serang, Banten, Kamis (30/1/2020). Peninjauan dilakukan dalam rangka persiapan langkah elektrifikasi untuk memperluas layanan kereta api listrik (KRL) Commuter Line hingga Kota Serang serta revitalisasi rel kereta Rangkasbitung - Labuan. /Antara
Wapres Maruf Amin (tengah) menerima laporan saat meninjau Stasiun Kereta Api Serang di Serang, Banten, Kamis (30/1/2020). Peninjauan dilakukan dalam rangka persiapan langkah elektrifikasi untuk memperluas layanan kereta api listrik (KRL) Commuter Line hingga Kota Serang serta revitalisasi rel kereta Rangkasbitung - Labuan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, bahwa pemerintah telah bekerja keras dan mengambil langkah luar biasa mengatasi pandemi salah satunya dari sisi legislasi dan regulasi, tapi dia merasa masih belum cukup.

“Saya pribadi mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini dan melihat sepertinya ada sesuatu yang missing,” katanya di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di acara Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (12/10/2021).

Ma’ruf menjelaskan, bahwa perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi, yaitu klausul tentang kedaruratan. Menurutnya, aturan kedaruratan bukan sesuatu yang baru di bidang hukum, termasuk hukum tata negara. Sesuai pengalaman empiris, aturan ini akan memberikan jalan legal yang sangat dibutuhkan.

Dia mencontohkan, apabila timbul situasi krisis akibat pandemi atau bencana alam dalam skala besar, pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat. Dengan begitu, ini bisa mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar.

Dalam hukum Islam, tambah Ma’ruf, apa yang disebut rukhsah atau yang disebut dengan keringanan. Tuhan memberikan keringanan kepada umatnya dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.

Misalnya, adanya wabah penyakit, banjir, atau kondisi kesehatan seseorang. Rukhsah dimaksudkan agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah atau perintah agama dengan sebaik-baiknya tanpa merasa terbebani atau terkena sanksi ketika menghadapi suatu kendala atau situasi tertentu.

Ma’ruf memaparkan, bahwa selama kondisi pandemi, konsep rukhsah diimplementasikan oleh umat Islam seperti penggantian salat Jumat berjamaah di masjid dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Konsep rukhsah, dapat diaplikasikan dalam tata perundang-undangan Indonesia. Setiap keputusan dan tindakan diharuskan untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi konsep rukhsah.

“Agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang. Berdasarkan pengalaman selama ini respons kita di bidang hukum sering kali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” jelas Ma’ruf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper