Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEO Jouska Tersangka, Aakar Abyasa Bilang akan Ganti Rugi Rp13 Miliar

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka untuk kasus penipuan hingga pencucian uang, dan sempat mengatakan akan mengganti kerugian para korban.
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sempat mengatakan akan mengganti kerugian para klien sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Hal tersebut buntut dari 41 klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian yang pada 2020.

Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.

Kasus ini mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter.

Diduga 41 korbannya mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.

Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sempat mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien sebesar Rp13 miliar untuk ganti rugi.

Melansir Bisnis, dalam video berdurasi 3 menit 27 detik, Aakar mengatakan permintaan maaf kepada klien dan seluruh stakeholders, regulator, dan rekan-rekan di industri keuangan karena telah menimbulkan keresahaan dan kegaduhan.

"Saya mencoba untuk tidak defensif dengan pemberitaan yang ada, tetapi melalui video ini saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi terbaik untuk semua pihak," ungkap Aakar dalam videonya (6/8/2020).

Menurutnya, masalah bisnis seharusnya dapat diselesaikan secara bisnis.

 "So let's settle," tegasnya.

Bareskrim Polri menetapkan Aakar sebagai tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat itu tertanggal 4 Oktober 2021 itu, dikatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper