Bisnis.com, JAKARTA – Kasus tindak penipuan investasi yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka.
Kasus ini telah bergulir sejak pertengahan tahun lalu. Lantas, bagaimana kronologi awal kasus ini terjadi hingga ditetapkannya Aakar sebagai tersangka?
Polemik Jouska bermula pada pertengahan tahun 2020, ketika kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan klien.
Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah, karena banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.
Menanggapi tudingan tersebut, Aakar menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing.
Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.
Baca Juga
“Jouska tidak memiliki akses terhadap akun tersebut,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Tak hanya sampai di situ, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi Adapun, dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012.
Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta menganai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.
Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum klien Jouska Rinto Warnana pada saat itu menyampaikan Jouska melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik(Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada Januari 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai memeriksa seluruh pelapor Jouska untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka atas kasus ini pada 4 Oktober 2021.
Penetapan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
“Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” tulis Ma’mun dalam surat yang diterima Bisnis, Senin (11/10/2021).