Bisnis.com, JAKARTA – Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan investasi.
Penetapan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Selain menetapkan Aakar, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” tulis Ma’mun dalam surat yang diterima Bisnis, Senin (11/10/2021).
Adapun dia mengungkapkan penyidikan perkara ini terkait dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar dan sejumlah pihak lain.
Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga
Seperti diketahui, kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan tersebut berawal dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada tahun 2020 silam.
Keluhan ini berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Belakangan terungkap bahwa Aakar memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, yaitu PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia.