Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi bekas CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dalam kasus kegaiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang pembacaan putusan kasasi kasus Aakar diketuai oleh Hakim Agung Suhadi pada Rabu (14/6/2023). "Amar putusan jaksa penuntut umum tolak, amar terdakwa tolak," demikian dikutip dari laman resmi MA, Kamis (15/6/2023).
Aakar sebelumnya telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Selain Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Direktur PT Amarta Investama Tias Nugraha Putra.
Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Selasa (23/8/2022).
Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan hal yang memperberat maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hakim juga menilai terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Baca Juga
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Aakar pernah mengajukan banding dalam kasus tersebut. Putusan banding tidak mengubah hukuman dan hanya menguatkan vonis di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Aakar dan Tias terbukti melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.