Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya sudah melimpahkan kasus CEO Jouska ke Kejaksaan.
"Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat (18/3/2022).
Ma'mun menambahkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan. "Tinggal nunggu sidang," jelasnya.
Aakar adalah tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Awal Kasus
Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Baca Juga
Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.
Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.