Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Ma'mun menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah dua tersangka tersebut.
Menurut Ma'mun, alasan pencegahan itu adalah agar kedua tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Tersangka sudah dicegah ya," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/10).
Ma'mun mengatakan upaya pencegahan tersebut dilakukan terhadap kedua orang tersangka karena keduanya masih belum ditahan selama 20 hari ke depan sesuai aturan KUHAP.
"Pencegahan terhadap kedua tersangka ini sudah berlaku ya," katanya.