Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

CEO Jouska Tersangka, Mengapa Polisi Tidak Tahan Aakar Abyasa?

Polisi menetapkan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka rnkasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 15 Oktober 2021  |  09:28 WIB
CEO Jouska Tersangka, Mengapa Polisi Tidak Tahan Aakar Abyasa?
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. - Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno, mengapa?

Seperti diketahui, Aakar adalah tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Aakar bersikap kooperatif sehingga penyidik memutuskan tidak menahannya.

"Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik tentu karena penyidik beralasan tersangka kooperatif, yang bersangkutan tidak melarikan diri," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat (15/10/2021).

Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

Kasus ini berawal dari 41 orang yang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar Abyasa pun digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Aakar dikenakan Pasal 103 ayat UU Pasar Modal dengan hukuman selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

CEO Jouska dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jouska Aakar Abyasa

Sumber : Tempo

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top