Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno hukuman 6,5 tahun penjara.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 Agustus 2022  |  16:49 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. - Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kegiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.

Selain Aakar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Direktur PT Amarta Investama Tias Nugraha Putra.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," kata Hakim saat membacakan amar putusan, dikutip Selasa (23/8/2022).

Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan hal yang memperberat maupun meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Hakim juga menilai terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Atas perbuatannya Aakar dan Tias terbukti melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jouska investasi ilegal
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top