Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, CEO PT Jouska Aakar Abyasa Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno di kantor Jouska pada Senin (8/4/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno di kantor Jouska pada Senin (8/4/2019)./Bisnis-Deandra Syarizka

Bisnis.com, JAKARTA - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada kuasa hukum yang mewakili 41 klien PT Jouska, Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.

Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper