Bisnis.com, JAKARTA—Wacana soal peluang bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengajukan calon presiden mandiri (independent) tanpa mekanisme partai politik kian mengemuka sejak beberapa pekan terakhir ini.
Wacana itu muncul tidak saja dalam beberapa diskusi yang digelar DPD sendiri, tapi juga di kalangan para anggota DPR di Senayan. Narasi soal dinamika politik maupun calon presiden seakan tidak pernah berhenti disuarakan kalangan politisi yang mewakili daerah pemilihan mereka.
Apalagi tahun depan proses politik untuk pengajuan calon presiden dan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 sudah dimulai.
Baca Juga
Dilihat dari historinya, kemunculan pemikiran itu juga tidak terlepas dari menghangatnya soal amendemen kelima UUD 1945 yang oleh sebagian kalangan dinilai akan menjadi pintu masuk, kalau tidak mau disebut membuka kotak Pandora, atas diubahnya sistem pencalonan presiden.
Tak heran kalau isu tersebut terus diperbincangkan karena dialektika demokrasi yang terus berkembang di Senayan.
Tidak salah memang. Alasannya kebanyakan anggota DPD berpendapat ada inkonstitusionalitas presidential threshold (PT), atau ambang batas dukungan suara untuk menjadi seorang calon presiden maupun pasangan calon presiden selama ini.