Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Prajurit TNI Bisa Menikah? Ini Aturan Baru dari KSAD

Usai lulus menjadi TNI, kapankah waktu pernikahan yang diizinkan dan apa saja syarat administrasinya?
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan prajurit TNI. Kini KSAD melakukan revisi pernikahan TNI/Jayakarta./Antara
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan prajurit TNI. Kini KSAD melakukan revisi pernikahan TNI/Jayakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sampaikan bahwa pengajuan pernikahan prajurit TNI hanya memerlukan pemeriksaan administrasi.

Pada teleconference yang dipimpin Andika menyampaikan beberapa hal terkait perubahan regulasi pengajuan pernikahan TNI serta persoalan tes keperawanan di proses rekrutmen Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). 

Perubahan tersebut yakni pernikahan yang diajukan satuan TNI AD kini hanya cukup melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Andika memberikan rasa kepercayaan kepada prajuritnya bahwa kesehatan sudah jadi tanggung jawab individu.

"Mereka sudah dewasa, dan jika mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin bahwa prajurit (kita) sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tak perlu dilakukan," jelasnya mengutip pada siaran langsung Youtube (5/10/2021).

Andika juga menambahkan bahwa calon mempelai tak perlu menjalani tes pemeriksaan kesehatan seperti sebelumnya. Hal tersebut berkaitan erat dengan perubahan kebijakan pemeriksaan kesehatan pada proses rekrutmen Kowad.

Sebagai informasi, proses rekrutmen Kowad kedepannya akan difokuskan kepada tujuannya seperti seleksi yang memang perlu dipenuhi peserta. Namun selain itu, beberapa hal yang realitanya tidak relevan pada proses tidak akan lagi diterapkan. 

"Ada hal-hal yang memang peserta harus memenuhinya tetapi juga ada hal yang tidak lagi relevan. Maka hal itu tidak akan lagi dilakukan pemeriksaan," imbuh Andika.

Andika juga sampaikan bahwa, "Ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan. Bukan tidak perlu, tidak boleh karena tidak ada hubungannya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper