Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Andi Syahbudin (AS) yang berprofesi sebagai ojek online (ojok) sekaligus kurir 1.300 butir pil ekstasi di wilayah Halte Busway Utan Kayu Utara, Matraman Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa tersangka AS ditangkap pada saat tengah melakukan transaksi narkotika pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Halte Busway Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS ini ternyata diperintah oleh seseorang berinisial PCB untuk mengambil ekstasi tersebut dari wilayah Cimanggis Depok," tuturnya di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).
Krisno menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Andi Syahbudin antara lain 1.300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam dus berwarna cokelat dan paperbag bertuliskan H&W dan satu unit ponsel pintar, serta sepeda motor matic.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kami sita dan amankan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ditambah Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.