Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang diduga terkait perkara dugaan korupsi BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya menemukan beberapa aset milik tersangka Alex Noerdin yang diduga dibeli dari hasil korupsi BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan.
Sayangnya, Supardi belum merinci apa saja aset milik tersangka Alex Noerdin yang ditemukan oleh tim penyidik Kejagung dalam kasus korupsi BUMD PD PDE.
"Sudah ditemukan asetnya. Saat ini kami sedang inventarisir," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (3/10/2021).
Selain itu, kata Supardi, Alex Noerdin bersama tiga tersangka lainnya juga telah membuat perusahaan fiktif PT PD PDE Gas yang beralamat di Jakarta.
Perusahaan PT PD PDE Gas tersebut, kata Supardi, digunakan oleh Alex Noerdin untuk mendapatkan keuntungan dan masuk ke kantong pribadinya.
Seperti diketahui, Alex Noerdin telah ditetapkan oleh Kejagung terkait perannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Sumtara Selatan. Selain kasus itu, Alex saat ini juga menyandang status tersangka dalam perkara korupsi Masjid Sriwijaya,
"Itu salah satu modus yang digunakan tersangka ya," katanya.