Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar segera membayar utangnya.
“Karena kalau kami membiarkan orang punya utang, dan yang berwenang seperti kita itu diam, itu bisa dikatakan korupsi,” katanya, dikutip Rabu (22/9/2021).
Mahfud menjelaskan bahwa menagih BLBI adalah sebuah kewajiban. Sebab, jika tidak ada itu artinya pemerintah membiarkan orang lain untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan hal tersebut merugikan negara.
“Makanya kami tagih, Kira-kira begitu ekstremnya hukum. Oleh karena itu di sini ada kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
Mahfud menuturkan bahwa pemerintah telah memperlakukan para obligor dan debitur BLBI dengan cara yang manusiawi. Pinjaman mereka diberikan diskon untuk mengembalikannya.
Contohnya, ada penerima BLBI yang berutang Rp58 triliun, hanya mengembalikannya 17 persen dari total. Mereka tinggal memberikan laporan berapa harta yang dimiliki dan serahkan seadanya.
“Sekarang sudah begitu masa masih mau ngemplang. Kan sesuai dengan situasi saat itu,” ucapnya.
BLBI merupakan krisis keuangan pada 22 tahun yang lalu yang membuat perbankan mengalami kesulitan.
Peristiwa tersebut direspons pemerintah dengan melakukan penjaminan kepada seluruh perbankan di Indonesia. Maka, BI melakukan bantuan likuiditas untuk bank yang mengalami kesulitan.
Bantuan itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang oleh BI. Itu sebabnya, dana yang mencapai Rp110 triliun ini harus segera dilunasi oleh debitur maupun obligor.