Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI memanggil duo taipan baja Thee Ning Khong dan The Kwan Le terkait dengan tunggakan kewajiban tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Satgas menyebutkan bahwa tunggakan utang Thee Ning Khong dan The Kwen Ie beserta sejumlah pihak lainnya dalam kasus BLBI mencapai Rp378,4 miliar.
Dalam catatan Bisnis Thee Ning Khong adalah pemilik Bank Baja Internasional. Nama The Ning Khong juga kerap diasosiasikan dengan PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW). Sementara The Kwen Ie adalah Wakil Direktur Utama JKSW.
"Diharapkan saudara menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi C," demikian pengumuman yang dikutip, Selasa (14/9/2021).
Adapun jika diperinci jumlah tunggakan yang ditagih Satgas BLBI terhadap Thee Ning Khong dan pihak JKSW mencakup tunggakan atas nama Thee Ning Khong senilai Rp90,6 miliar, The Kwen Ie senilai Rp63,3 miliar, Jakarta Kyoei (JKSW) Rp86,3 miliar.
Kemudian atas nama Jakarta Steel Megah Utama Rp69 miliar. Sedangkan yang terakhir adalah debitur Bank Global internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry senilai Rp69,3 miliar.
Satgas meminta para pihak untuk memenuhi kewajiban yang harus ditanggung oleh para pihak yang dipanggil tersebut. Pasalnya, jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban itu, Satgas mengancam akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.