Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif dugaan suap senilai Rp3 miliar dan US$36.000 dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Menurut jaksa KPK, pemberian uang tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi di Lampung Tengah. Kasus itu diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Sekitar bulan Agustus 2020, terdakwa diminta tolong oleh Azis Syamsuddin. Dia lalu berdiskusi dengan Maskur Husain,” tulis jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dikutip, Senin (13/9/2021).
Singkat kata, penyidik Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan uang senilai Rp2 miliar dari Azis maupun Aliza. Uang muka kemudian diberikan oleh Azis kepada penyidik Robin dan Maskur senilai Rp300 juta.
Sementara proses pemberian suap diberikan melalui beberapa tahap. Adapun total nilai suap yang diberikan adalah senilai Rp3 miliar dan US$36.000.
Dari uang tersebut, penyidik Robin diketahui hanya menerima uang senilai Rp799,8 juta. Sementara Maskur Husain mendapatkan jatah yang lebih banyak yakni Rp2,3 miliar serta US$36.000.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Stepanus adalah terdakwa kasus suap pengurusan perkara di lembaga antikorupsi.
Sepak terjang penyidik KPK itu mendapat sorotan karena diduga menerima suap dari sejumlah pihak yang sedang ditangani KPK.
Salah satu aliran uang tersebut diduga diberikan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Kasus ini menjerat Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Awal mula Azis terseret dalam perkara ini adalah saat penetapan Robin, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka penaganan perkara di KPK.
Dalam konstruksi perkara, secara terang disebutkan Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di kediamannya.
Keduanya diperkenalkan lantaran Syahrial terjerat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK. Syahrial pun memberikan Rp1,69 miliar, agar Stepanus 'mengamankan' dirinya dari jerat hukum.
Dalam surat dakwaan Robin juga terungkap bahwa Azis Syamsuddin lewat Aliza Gunado memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Jumlah yang diberikan tak sedikit yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.