Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan melakukan sidang dakwaan terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Stepanus adalah terdakwa kasus suap pengurusan perkara di lembaga antikorupsi.
Sepak terjang penyidik KPK itu mendapat sorotan karena diduga menerima suap dari sejumlah pihak yang sedang ditangani KPK. Salah satu aliran uang tersebut diduga diberikan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Kasus ini menjerat Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Awal mula Azis terseret dalam perkara ini adalah saat penetapan Stepanus, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka penaganan perkara di KPK.
Dalam konstruksi perkara, secara terang disebutkan Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di kediamannya. Keduanya diperkenalkan lantaran Syahrial terjerat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK.
Syahrial pun memberikan Rp1,69 miliar, agar Stepanus 'mengamankan' dirinya dari jerat hukum. Waktu berjalan, kasus suap penanganan perkara ini pun masuk ke pengadilan.
Baca Juga
Syahrial terlebih dahulu diadili di PN Medan, sementara Stepanus dan Maskur menyusul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan Stepanus terungkap bahwa Azis Syamsuddin lewat Aliza Gunado memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Jumlah yang diberikan tak sedikit yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus suap penanganan perkara. Firli bahkan mengatakan pihaknya terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dengan dugaan pemberian RpRp3,09 miliar dan US$36.000, dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus.
"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, dikutip Senin (6/9/2021).
Tak Hanya Bermain Di Satu Perkara Tak hanya kasus Tanjungbalai, Azis juga diduga terkait dengan perkara suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang dihukum 3 tahun penjara, menyebutkan Azis, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019, meminta jatah fee 8 persen sebagai syarat pengesahan anggaran daerah itu.
Disebutkan juga bahwa bahwa politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020. Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah.