Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut terlibat dalam perkara suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut memberikan uang lebih dari Rp3 miliar kepada penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan partainya menghargai seluruh proses hukum yang menyangkut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
"Pertama kami menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan yang ada di KPK," kata Supriansa dilansir dari Tempo, Selasa (7/9/2021).
Menurut Supriansa, Golkar menilai proses hukum di KPK sudah berjalan dengan baik selama ini. Dia juga mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis.
"Yang ketiga mari kita mendoakan beliau iya kan. Mari kita mendoakan beliau agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata dia.
Nama Azis sebelumnya disebut dalam petikan dakwaan eks penyidik KPK Robin Pattuju. Petikan dakwaan itu menyebutkan Robin Pattuju menerima Rp 3 miliar dari Azis, diduga lewat orang kepercayaannya.
Baca Juga
Komisi antirasuah pun ditengarai telah menggelar ekspose pengembangan perkara. Dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu, 4 September 2021, seorang sumber menyebutkan para peserta ekspose menganggap sudah sangat cukup bukti untuk menaikkan status Azis menjadi tersangka.
Supriansa enggan mengomentari ihwal perkembangan status hukum Azis. "Menyangkut masalah status kami kan tidak tahu. Itu adalah urusan penyidik," kata Supriansa.