Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dengan dugaan pemberian RpRp3,09 miliar dan US$36.000, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, dalam surat dakwaan Stepanus, Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada Stepanus.
"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip kembali Senin (6/9/2021).
Firli memastikan pihaknya akan membeberkan secara utuh kepada masyarakat, setelah bukti-bukti dan keterangan terkait perkara ini, terkumpul.
"KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai, karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut lah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," ujar Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
"Menerima dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan USD36.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Adapun penyidik KPK telah melimpahkan perkara kasus Robin Pattuju. Rencananya Robin akan disidang pada tanggal 13 September 2021.
Dalam petikan surat dakwaan tersebut diketahui bahwa penyidik Stepanus Robin bertempat di rumah dinas wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11,02 miliar dan US$36.000.
Uang tersebut merupakan akumulasi yang diberikan oleh sejumlah pihak antara lain M Syahrial Rp1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar USD36.000, Ajay M Priatna Rp507,3 juta, dan Rita Widyasari Rp5,19 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar penyidik Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK.