Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa sejauh ini tim penyidik Kejagung tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container (JICT) dengan PT Pelindo II.
"Kalau perbuatan melawan hukum relatif ada ya. Tetapi kan harus memenuhi semua unsur. Mens reanya juga kan harus dilihat," tuturnya, kepada Bisnis, Selasa (7/9/2021).
Dia juga memastikan bahwa penghentian perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Pelindo II yang ada di KPK. Menurutnya, jika ada pihak yang mau menguji dan membuktikan ada atau tidaknya alat bukti yang menguatkan terkait perkara korupsi PT Pelindo II, pihaknya akan buka pintu.
"Jadi kalau ada yang mau menguji atau ada LSM yang mau membuktikan. Boleh, kami terbuka sebagai wujud akuntabel. Kami melakukan ini secara objektif sesuai dengan apa yang kita dapat," katanya.
Kendati demikian, kata Supardi, penyidik Kejagung juga siap membuka kembali penyidikan perkara korupsi PT Pelindo II itu jika ada alat bukti lainnya yang menguatkan penyidikan.
Baca Juga
"Kalau ada alat bukti baru yang menguatkan, ya kita akan membuka penyidikannya lagi," ujarnya.
Sebelum menghentikan kasus tersebut, penyidik Kejagung sebenarnya telah memeriksa saksi mulai dari pejabat di JICT hingga beberapa mantan pejabat di PT Pelindo II.