Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf Direktur Utama PT Pelindo II berinisial ADS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik memeriksa ADS sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT JICT.
"Iya benar, ADS diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan tim penyidik memeriksa ADS untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari fakta hukum agar bisa segera dilakukan penetepan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Pelindo II.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi di PT Pelindo II telah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor Print-54/ F.2/Fd.1./09/2020.
Baca Juga
Kendati telah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka.