Bisnis.com, JAKARTA - Empat kasus korupsi belum juga dituntaskan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2020. Padahal sebagian kasus itu sudah berumur lebih dari 4 tahun.
Dalam catatan siaran resminya, KPK menyatakan bahwa keempat kasus itu memang mendapat banyak sorotan publik. KPK telah berupaya untuk menuntaskan perkara yang penyidikannya masih terus berjalan, meskipun belum jelas perkembangannya sampai sekarang.
"KPK akan tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," demikian tulis KPK dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).
Dalam catatan KPK, empat kasus yang sampai sekarang belum berhasil dituntaskan antara lain berikut perkara BLBI-BDNI dengan teesangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK berdalih dengan diputusnya Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berimbas masih adanya 2 tersangka yang masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara tersebut.
Selain perkara BLBI, KPK juga masih memiliki utang penuntasan perkara kasus di PT Pelindo III yang menjerat eks petingginya RJ Lino.
KPK mengaku telah menerima pengitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh Pelindo II.
Kasus lainnya adalah suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kasus ini mendapat banyak sorotan publik karena salah satu tersangkanya, Harun Masiku, hilan bak ditelan bumi.
Penyidik antirasuah hingga saat ini telah berupaya menangkap Harun Masiku melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan atau monitoring keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kasus yang terakhir adalah perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tanos. KPK berdalih penyidik masih mencari keberadaan tersangka Tanos yang diduga berada di Singapura.
Lembaga antikorupsi juga telah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Beareu (CPIB). Selain itu KPK juga bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari para tersangka.