Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan Richard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan JICT.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, pihaknya juga dapat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, meskipun RJ Lino kini sudah jadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Menurut Ali, perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak antara PT Pelindo II dan PT JICT yang kini tengah ditangani penyidik Kejagung, merupakan perkara yang berbeda dengan kasus yang ditangani KPK, sehingga RJ Lino bisa kembali jadi tersangka.
"Ya, kalau perkaranya cukup alat bukti kenapa tidak bisa dijadikan tersangka, kalau tidak cukup alat bukti baru tidak bisa ditetapkan tersangka," tutur Ali kepada Bisnis, Senin (29/3/2021).
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa RJ Lino bisa jadi tersangka lagi dalam perkara yang berbeda.
Hal tersebut, katanya, sama seperti Benny Tjokrosaputro yang jadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
"Bisa saja jadi tersangka untuk dua kasus korupsi yang berbeda. Sama seperti Benny Tjokro tuh, dua kasus tersangka semua," ujarnya.