Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lapas Cipinang.
RJ Lino merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
RJ Lino akan mendekam selama empat tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta," kata Ali.
Adapun, RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. RJ Lino dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II.
Baca Juga
Dia kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hanya saja, Hakim Mahkamah Agung (MA) mementahkan permohonan kasasi Lino. Alhasil, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta.
"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa," seperti dikutip dari laman resmi MA.