Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis kasus korupsi QCC Pelindo II dengan terdakwa Richard Joost (RJ) Lino.
"Saat ini Tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022).
Ali mengatakan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum. Hal ini, kata Ali lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi," kata Ali.
Menurut Ali pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China merupakan wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa.
"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi dan menyerahkannya ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis terhadap bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Sekadar informasi Lino telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Dia kemudian dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan, Kamis (5/5/2022).
Baca Juga : KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Hakim tinggi juga menegaskan bahwa putusan di tingkat banding hanya memperbaiki vonis terkait perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa, RJ Lino.