Bisnis.com, JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino bersalah dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
RJ Lino kemudian dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Lino dipenjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Kendati lebih ringan, vonis terhadap RJ Lino tersebut menarik untuk dicermati. Sebab, kasus Lino adalah perkara hukum di KPK yang penyelesaiannya cukup lama.
Sekadar informasi, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2015 atau enam tahun lalu. Sementara kasusnya baru benar-benar ditindaklanjuti kurang dari setahun belakangan.
Bisnis telah merangkum sejumlah peristiwa mengenai kasus RJ Lino, berikut daftarnya: