Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) hari ini, Selasa (13/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini, Selasa 14/12/2021 adalah pembacaan putusan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Ali menjelaskan, bahwa KPK meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dalam pertimbangannya. Pasalnya, pembuktian sebagaimana yang telah diuraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta- fakta persidangan.
“Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Lino dengan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi atas pengadaan tiga unit QCC.
Jaksa menilai Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Groun Co. Ltd. Cina atas pengadaan tersebut. Alasannya, penunjukan secara langsung kepada perusahaan tidak sesuai dengan regulasi.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Lino dianggap merugikan keuangan negara hinga US$1,99 juta atau setara dengan Rp28 miliar (kurs Rp14.370). Nilai tersebut didapat dari hasil penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.