Bisnis.com, JAKARTA – KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 sampai 2015. Ada sembilan saksi dari PT Wijaya Karya atau Wika (Persero) Tbk yang dipanggil.
Hari ini, Selasa (14/12/2021) bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS [M. Nasir],” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sembilan saksi dari PT Wika tersebut adalah Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi, Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, Sija’dul Jamal, dan Henky Adi Berliano.
Nasir merupakan Sekda Kota Dumai nonaktif. Kemarin, KPK juga memanggil para pegawai dan petinggi PT Wika.
Sementara itu, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo Petrus Edy Susanto. Dia diduga terlibat dalam proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013 sampai 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
Baca Juga
Setidaknya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013 sampai 2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013 sampai 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.