Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Peninjauan Kembali Kasus Eks Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi

Putusan PK ini mengakhiri upaya yang dilakukan oleh bekas penasihat hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk bebas dari hukuman penjara.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali perkara bekas pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, dalam sidang putusan pada Rabu (1/9/2021) kemarin.

Fredrich adalah terpidana kasus perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar, Setya Novanto.

"Amar putusan, ditolak," demikian bunyi informasi di Mahkamah Agung yang dikutip Bisnis, Kamis (2/9/2021).

Dalam catatan Bisnis, pengajuan PK oleh mantan pengacara Setnov itu dilakukan setelah permohonan kasasi atas perkara perintangan penyidikan ditolak MA. Permohonan PK diajukan pada Oktober 2020 silam.

Adapun kronologi kasus itu sendiri bermula dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Fredrich Yunadi bersalah. Di pengadilan tingkat pertama itu Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Fredrich kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Di tingkat banding hakim mengabulkan permohonan Fredrich. Hanya saja amar putusan banding pada waktu hanya memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pengacara yang banyak disorot karena pembelaannya terhadap Setnov itu kemudian mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung. Sayangnya, usaha Fredrich juga kandas. 

Dia kembali harus menelan pil pahit karena Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak permohonan PK. 

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikan putusan kasasi yang dibacakan oleh almarhum Artidjo Alkostar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper